NAMA : Raffi Budiananda
KELAS: A/Perbankan Syariah
KELOMPOK 1
Hadist Tentang
Ekonomi
A.
Pengertian Ekonomi Islam
Dalam bahasa arah ekonomi islam diistilahkan sebagai Al-IkHtisad al
islami yaitu ilmu ekonomi yang bersifat islami. Ekonomi islam merupakan ilmu
yang mempelajari ilmu ekonomi manusia yang petrilakunya diatuur berdasarkan
aturan agama islam dan didasari dengan tauhi sebagaimana dirangkum dalam rukun
iman dan islam.[1]
Dasar ekonomi islam
1.
Al-Qur’an
surat Al-Baqarah ayat 275
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ
مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Atrinya: Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
2.
Hadist
عن
ابي عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم المسلمون شركاء في ثلاث في الماء
والكلا والنار وثمنه حرام قال ابو سعيد يعني الماء الخاري (رواه ابن ساجه)
Artinya : dari ibnu abbas dia berkata “rasulullah saw bersabdah
kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api. Dan harganya
adalah haram. Abu Sa’id berkata yang dimaksud adalaha air mengalir. (HR. Ibnu
Majjah).
Penjelasan: kepemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas
sumber-sumber ekonomi. Tetapi setiap orang atau bandan dituntut kemampuannya
untuk memanfaatkan sumber-sumber ekonomi tersebut.
KELOMPOK 2
Hadist tentang Manajemen
A.
Pengertian Manajemen dan Hadis Manajemen
Pengertian manajemen adalah pencapaian tujuan organisasi dengan
cara yang efektif dan efisien lewat perencanaan pengorganisasian pengarahan dan pengawasan sumberdaya
organisasi.[2]
أَخْبَرَ نَا
مُحَمدُ بْنُ رَافِعِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَأ مَعْمَرٌ
عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَا بَةَ عَنْ أَبِي الأَشْعَتِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ
أَوْسٍ قَالَ سَمِعْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اثْنَتَينِ فَقَالَ اِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الأِحْسَانَ عَلَي كُلِّ
شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا لْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ
فَأَحْسِنُوْا الذَّبْحَ وَيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ ثُمَّ لِيُرِحْ
ذَبِيحَتَهُ
Artinya: Nabi
SAW bersabdah: “sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan yang dilakukan dengan baik dalam
segala hal, jika kamu membunuh binatang maka lakukanlah dengan cara yang baik,
jika kamu menyembelih maka kamu sembelihlah dengan cara yang baik, pertajamlah
alat potongnya, kemudian istirahatkanlah binatangnya.”
(Matan lain: Muslim 3615, Turmudzi
1329, Abi Daud 2432, Ibnu Majjah 3161, Ahmad 16490, darimi 1888)[3]
Makna hadis
1.
Makna
ihsan adalah melakukan aktifitas dengan baik secara maksimal dan optimal
2.
Penyembelihan
binatang harus dilakukan dengan baik dan hati hati dan dikaitkan dengan agama,
yaitu menyebut nama Allah sebelum menyembelih
3.
Dalam
melakukan segala aktifitas harus melalui tatacara dan prosedur
4.
Jika
dihubungkan dengan manajemen hadis tersebut menganjurkan kepada umat islam agar
mengerjakan sesuatu dengan baik dan selalu ada peningkatan kinerja.
5.
Manajemen
adalah melakukan sesuatu agar lebih baik. Perbuatan yang baik dilandasi dengan
niat atau rencana yang baik, tatacara pelaksanaan sesuai yari’at dan dilakukan
dengan penuh kesungguhan dan tidak asal-asalan sehingga tidak bermanfaat,
seperti hadis berikut,.[4]
Turmudzi:
حَدَّ ثَنَا
أَحْمَدُ بْنُ نَصْرٍ النَّيْسَا يُوْرِيُّ وَغَبْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا
أَبُو مُسْهِرٍ عَنْ إِسْمَعِيل بْنِ عَبْدِاللهِ بْنِ سَمَاعَةَ عَنْ
الأَوزَاعِيِّ عَنْ قُوَّةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ
تَرْكُهُ مَا لاَيَعْنهِ قَالَ هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبُ لاَنَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ
أَبِي سَلْمَةَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَن النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِلَّا مِنْ هَذَا الوَجْهِ
Artinya: Rasulullah
SAW bersabdah:” diantara baiknya, indahnya keislaman seseorang adalah
menunggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat.”
(Matan lain: Ibnu Majah 3966)
Perbuatan yang
tidak ada manfaatnya adalah sama dengan perbuatan yang tidak ernah
direncanakan. Jika perbuatan itu tidak direncanakan, maka tidak termasuk dalam
kategori yang baik. Adapun langkah-langkah menerapkan manajemen syari’ah yang
berkualitas adalah bekerja dengan sungguh-sungguh, dilakukan terus-menerus,
tidak asal-asalan, dilakukan secara bersama sama, dan mau belajar dari
keberhasilan dan kegagalan dari diri sendiri dan orang lain.[5]
B.
Fungsi-fungsi Manajemen
1.
Perencanaan
(Planning) merupakan suatu kegiatan membuat tujuan organisasi dan
diikuti dengan berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan
sebelumny.[6]
إن
الله يحب إذا عمل أحدكم العمل أن يتقنه
Artinya: Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika
melakukan sesuatu pekerjaan , dilakukan secara itqan (tepat, tearah, jelas,
tuntas. (HR. Thabrani).
2.
Pengorganisasian
(Organizing) merupakan suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya
manusia yang tersedia dalam organisasi untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan
serta menggapai tujuan organisasi.
عن
أبي سعيد الخدري عن النبي صلى الله عليه وسلم قال مااستخلف خليفة إلأ له بطنتان
بطانة تأ مره بالخير وتحضه عليه وبطانة تأمره بالشروتحضه عليه والمعصوم من عصم
الله
Artinya: seorang tidak diutus sebagai khalifah kecuali memiliki dua niat,
yaitu memerintahkan dan mendorong kepada kebaikan, dan memerintahkan dan
mendorong kepada kejelekan. Orang yang menjaga kejelekan adalah yang dijaga
oleh Allah swt. (HR.Bukhari).
Makna hadis:
a.
Fungsi
pemimpin adalah menggalang kebaikan dan mencegah kejelekan
b.
Supaya
hasil yang dicapai akan baik, maka harus terorganisir dengan baik dan rapi
c.
Sesuai
dengan ucapan Ali Bin Abi Thalib:”kebenaran yang tidak terorganisir dengan rapi
akan dikalahkan dengan kejelekan yang terorganisir dengan rapi”.
d.
Organisasi
adalah wadah yang dengannya sebuah pekerjaan akan tertata dengan rapi.
1.
Kepemimpinan
(Leading or actuiting) berfunsi untuk meningkatkan efektifitas dan
efisiensi kerja secara maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang harmonis,
dan dinamis.
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم من دل علي خير فله مثل أجر فا عليه
Artinya: Rasulullah saw bersabdah:” barang siapa yang
menunjukkan suatu kebaikan, maka ia akan mendapat pahala sama dengan pahala
orang yang melakukan kebaikan itu. (HR. Muslim)
Makna hadis:
a.
Dalam
sebuah organisasi harus ada yang bertugas mengarahkan.
b.
Pahala
bagi yang mengarahkan kebaikan sama dengan pelaksana kebaikan itu.
c.
Hadis
di atas memotivasi untuk selalu saling mengarahkan.
2.
Pengendalian
(Controlling) melakukan suatu aktifitas menilai kinerja berdasarkan
standard yang telah dibentuk untuk kemudian dibuat perubahan atau perbaikan
jika diperlukan.pengendalian berarti bahwa manajer berusaha untuk menjamin
bahwa organisasi bergerak ke arah tujuannya.[7]
سمعت
رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول مامن أمير يلي أمرالمسلمين ثم لأ يجهد لهم
وينصح إلأ لم يدخل معهم الجنة
Artinya: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabdah:” seorang
pemimpin yang mengurusi urusan kaum muslimin, kemudian ia tidak
bersunnguh-sungguh untuk memperhatikan urusan kaum muslimin, dan ia tidak mau
memberi nasihat demi kebaikan mereka, maka kelak ia tidak akan masuk surga
bersama mereka.” (HR.Bukhari)[8]
Makna hadis:
a.
Pemimpin
harus menjalankan semua agenda yang diprogramkan.
b.
Rakyat
mengontrol semua kebijakan dan kinerjanya.
c.
Jika
pemimpin atau rakyatnya melakukan kesalahan, maka harus saling memberi nasehat.
KELOMPOK 3
A.
Pengertian
Zakat
zakat adalah
“mengeluarkan kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan setelah
memenuhi syarat-syarat tertentu”. Kadar tertentu, misalnya, 2,5% (untuk zakat
mal/zakat harta, zakat emas, zakat perak), 20% (untuk zakat barang temuan), 5%
atau 10% (untuk zakat pertanian, tergantung tingkat kesulitan pengairannya),
dan lain-lain. Sedangkan syarat tertentu adalah, misalnya, telah mencapai batas
minimum (disebut nisab), dan telah dimiliki satu tahun, dan sebagainya. Sekali
lagi, zakat sifatnya wajib.
1.
Tujuan zakat
a.
Hubungan manusia dengan Allah
b.
Hubungan manusia dengan dirinya
c.
Hubungan manusia dengan manusia
lain
2.
Kewajiban Berzakat
Zakat diwajibkan atas orang Islam dan merdeka
yang memiliki senishob harta secara sempurna. Sebagian ulama’ mengecualikan
anak-anak dan orang gila dengan alasan zakat merupakan ibadat seperti halnya
shalat.
3.
Harta yang wajib dizakati
Yaitu hewan
ternak, emas dan perak, pertanian atau tanaman, barang dagangan, hasil tambang
dan barang hasil rampasan perang. Selain zakat harta, dalam Islam dikenal juga
sebagai zakat fitrah. Disebut demikian karena sehubungan dengan waktu
mengeluarkannya, yaitu pada waktu berbuka puasa setelah selesai puasa pada
bulan Ramadhan atau pada malam ‘id dan siang harinya sampai matahari terbenam.
Menurut jumhur ulama’ zakat fitrah adalah wajib, zakat ini dikenakan kepada
setiap muslim.
Golongan yang wajib meneriman zakat yaitu :
faqir, miskin, amil, mualaf, para budak, orang yang memiliki hutang, ibn sabil,
dan sabilillah.
4.
Syarat Wajib Zakat
a.
Merdeka
b.
Islam
c.
Baligh dan berakal.
5.
Harta yang dikeluarkan adalah harta
yang wajib dizakati
a.
Uang, emas, perak, baik berbentuk
uang logam maupun kertas.
b.
Barang tambang dan barang temuan.
c.
Barang dagangan
d.
Hasil tanaman dan buah-buahan
e.
Harta yang dizakati telah mencapai
nishab atau senilai dengannya.
f.
Harta yang dizakati adalah milik
penuh.
g.
Kepemilikan harta telah mencapai
setahun, menurut hitungan qamariyah.
h.
Harta tersebut bukan merupakan
hasil hutang.
i.
Harta yang akan dizakati melebihi
kebutuhan pokok.
B.
Pengertian
Shadaqah
Shadaqah, dari
segi bahasa berasal dari akar kata kerja shadaqa atau bentuk nominal verb-nya
ash-shidq yang berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’. Al-Qur’an menggunakan
kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk
jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas. Sedekah
sifatnya tidak wajib, melainkan sunnah, sangat dianjurkan. Tetapi, meski
demikian, kata sedekah juga terkadang digunakan oleh al-Qur’an untuk makna
pengeluaran harta yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi saw.
mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat-syarat. Demikian juga
surah at-Taubah ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima
zakat dengan menggunakan kata (shadaqah) sedekah dalam arti zakat wajib.
C.
Fungsi Zakat,
Infaq dan Shadaqah
1.
Menghindari kesenjangan sosial
antara aghniya dan dhu’afa.
2.
Membersihkan dan mengikis akhlak
yang buruk.
3.
Alat pembersih harta dan penjagaan
dari ketamakan orang jahat.
4.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat
yang Allah SWT berikan.
5.
Untuk pengembangan potensi umat.
6.
Dukungan moral kepada orang yang
baru masuk Islam.
7.
Menambah pendapatan negara untuk
proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
D. Harta dalam maknawi dan Haqiqi
1. Teori
Kepemilikan
Hak milik (kepemilikan) adalah hubungan antara
manusia dengan harta yang ditetapkan syara', dimana manusia memiliki kewenangan
khusus untuk melakukan transaksi terhadap harta tersebut, sepanjang tidak
ditemukan hal yang melarangnya. Dengan demikian, dapat dipahami pernyataan
Hanafiyah yang mengatakan bahwa manfaat dan hak merupakan kepemilikan, bukan
merupakan harta.
1.
Kepemilikan Harta Dalam Islam
Dalam pandangan Islam hak milik dibedakan
menjadi tiga kelompok, yaitu : hak milik pribadi, hak milik umum, dan hak milik
negara.
a. Kepemilikan
Individu (private property)
Kepemilikan
individu adalah ketetapan hukum syara’ yang berlaku bagi dzat ataupun manfaat
(jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk
memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi jika barangnya
diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi..
b.
Kepemilikan Umum (collective
property)
Kepemilikan umum adalah izin Syari’ kepada
suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang
termasuk dalam kategori kepemilikan umum
adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah Subhana Wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahi Alaihi Wasallam bahwa
benda-benda tersebut untuk suatu komunitas dimana mereka masing-masing saling membutuhkan.Hukum Islam
melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang saja.
c.
Kepemilikan Negara (state property)
Harta-harta yang termasuk milik negara adalah
harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi
wewenang negara, dimana negara dapat
memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya. Meskipun
harta milik umum dan milik negara pengelolaannya dilakukan oleh negara, namun
ada perbedaan antara kedua bentuk hak milik tersebut. Allah Subhana Wa Ta’ala
berfirman ; “Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk
kamu.”
KELOMPOK 4
PENGERTIAN ETOS
KERJA DAN KEWIRAUSAHAAN
A.
PENGERTIAN ETOS KERJA DAN KEWIRAUSAHAAN
1. Pengertian
Etos Kerja
Etos
berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang artinya watak, kepribadian, sikap atau
karakter. Etos kerja dapat di artikan sebagai sikap dan semangat yang ada pada
diri individu atau kelompok bahkan masyarakat terhadap kerja. Dalam kamus besar
bahasa Indonesia etos kerja adalah semangat kerja yang menjadi ciri khas dan
keyakinan seseorang atau suatu kelompok. Kerja dalam artian luas adalah semua
bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam hal materi, intelektual dan
fisik.[9]
2. Pengertian
Kewirausahaan
Kata wirausaha yang juga dikenal enterpreneur,
berasal dari kata wira dan usaha. Kata wira berarti teladan atau contoh
sedangkan usaha berarti kemauan keras memperoleh manfaat. Dengan demikian
wirausaha berarti seorang yang berkemauan keras dalam melakukan tindakan dan
perbuatan yang bermanfaat sehingga layak dijadikan teladan. Menurut Tarsis
Tarmudji, wirausaha merupakan seorang yang berkemauan keras dalam bisnis yang
patut menjadi teladan.[10]
B.
HADITS
TENTANG BEKERJA KERAS ATAU BERWIRAUSAHA
1. Anjuran
Berusaha Keras
Bukhori :
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ
إِسْمَاعِيْلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ حَكِيْمِ
بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ الْيَدُالْعُلْيَا خَيْرٌمِنْ الْيَدِالسُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ
تَعُولُ وَخَيْرُالصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ
اللّهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللّهُ وَعَنْ وُهَيْبِ قَالَ أَخْبَرً نَا
هِشَامٌ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ النَّبِيِّ
صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا
Nabi Muhammad saw bersabda: “Tangan
di atas lebih baik dari tangan di bawah, mulailah orang yang wajib kamu
nafkahi, sabaik-baik sedekah dari orang yang
tidak mampu (di luar kecukupan), barang siapa yang memelihara diri
(tidak meminta-minta) maka Allah akan memeliharanya, barang siapa yang mencari
kecukupan maka akan dicukupi oleh Allah.” (Matan lain: Muslim 1716, 1718,
Turmudzi 2387, Nasa’i 2484, 2487, 2496, 2497, 2554, 2555, 2556, Abu Daud 1427,
Ahmad 6858, 7044, 7120, 7414, 8348, 8388, 8759, 8855, 9240, 9833, 10107, 10366,
10398, 14778, 14787, 15022, Darimi 1591)
Maksud dari hadist tersebut tidak berarti memperbolehkan
meminta-minta, tetapi memotivasi agar seorang muslim mau berusaha dengan keras
agar dapat menjadi tangan di atas, yaitu orang yang mampu membantu dan memberi
sesuatu pada orang lain dari hasil jeri payahnya. Bagaimana mungkin dapat
membantu orang lain jika untuk memenuhi dirinya sendiri saja tidak mencukupi.
Bagaimana mungkin dapat mencukupi kebutuhannya sendiri jika tidak mau berusaha
keras. Seseorang akan dapat membantu sesama apabila dirinya telah berkecukupan.
Seseorang dikatakan berkecukupan jika ia mempunyai penghasilan yang lebih.
Seseorang akan mendapat penghasilan lebih jika berusaha dengan keras dan baik.
Karenanya dalam bekerja harus disertai etos kerja tinggi.
Adapun entrepreneur
adalah seseorang yang memiliki kombinasi unsur-unsur kewirausahaan (secara)
internal, mengelola dan berani menanggung resiko untuk memanfaatkan peluang
usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan keterampilan yang dimiliki.
Ahmad
حَدَّ ثَنَا
أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ عَمَّا رٍ كَشَا كِشٍ قَالَ
سَمِعْتُ سَعِيْدًا الْمُقْبُرِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ الْكَسْبُ
يَدِلْعَامِلِ إِذَانَصَحَ
Nabi Muhammad saw bersabda: “Usaha
yang paling baik adalah hasil karya seseorang dengan tangannya jika ia jujur
(bermaksud baik).” (Matan:Infirad)
Nabi menyatakan bahwa
usaha yang paling baik adalah berbuat sesuatu dengan tangannya sendiri dengan
syarat jika dilakukan dengan baik dan jujur. Kalimat amalu ar-rajuli biyadihi
dalam hadits tersebut di atas yang berarti usaha seseorang dengan tangannya
dapat dimaknai dengan wirausaha, karena dengan melakukan sesuatu dengan
tangannya berarti seseorang dituntut dapat menciptakan sesuatu dan dapat
memanfaatkan peluang dan kemampuan yang dimiliki. Maksudnya seorang muslim
hendaknya melakukan wirausaha dengan menciptakan sesuatu berdasarkan kemampuan
yang dimiliki, berkarnya tanpa henti untuk berinovasi, memanfaatkan peluang
yang ada, agar dapat mencapai keuntungan yang optimal.[11]
C.
Tujuan
Kerja
Bekerja
bagi umat Islam disamping dilandasi oleh tujuan-tujuan yang bersifat duniawi,
juga sebagai wujud beribadah. Dengan bekerja seseorang akan mendapatkan hasil
yang memungkinkannya bisa makan, berpakaian, tinggal di sebuah rumah, memberi
nafkah keluarga dan menjalankan
bentuk-bentuk ibadah lainnya secara baik. Dari hasil kerja inilah manusia dapat
membayar zakat, bersedekah kepada yang masih lemah dan berinfak untuk
kepentingan pembangunan umat Islam secara keseluruhan. Menurut Islam, seorang
muslim yang bekerja hendaklah semata-mata diniatkan untuk beribadah kepada
Allah, sebagaimana sabda Nabi:
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ
وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ
لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ
إِلَيْهِ.
“Dari Amir al-Mukminin
Abu Hafsh ‘Umar bin Khattab r.a katanya, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya bagi
setiap orang tergantung pada apa yang diniatkannya. Maka barang siapa berhijrah
karena Allah dan Rasulullah, maka hijrahnya itu diterima oleh Allah dan
Rasulullah. Dan barangsiapa hijrahnya karena keuntungan dunia yang ingin
diperolehnya atau perempuan yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu terhenti
pada apa yang ia niat kepadanya.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
KELOMPOK 5
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ
-رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
عَنْ بَيْعِ اَلصُّبْرَةِ مِنَ اَلتَّمْرِ لا يُعْلَمُ مَكِيلُهَا بِالْكَيْلِ
اَلْمُسَمَّى مِنَ اَلتَّمْرِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Jabir Ibnu Abdullah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang
jual-beli setumpuk kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma yang
diketahui takarannya. Riwayat Muslim.
2
وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ رضي الله عنه عَنِ
اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ شَفَعَ لِأَخِيهِ شَفَاعَةً,
فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً, فَقَبِلَهَا, فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيماً مِنْ
أَبْوَابِ اَلرِّبَا ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَفِي
إِسْنَادِهِ مَقَالٌ
Dari Abu Umamah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa
memberi syafa'at (menjadi perantara untuk suatu kebaikan) kepada saudaranya,
lalu ia diberi hadiah dan diterimanya, maka ia telah mendatangi sebuah pintu
besar dari pintu-pintu riba." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud,
3
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( قَالَ اَللَّهُ تعالى
ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ
غَدَرَ, وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا , فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اِسْتَأْجَرَ
أَجِيرًا , فَاسْتَوْفَى مِنْهُ, وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ ) رَوَاهُ
مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah
'Azza wa Jalla berfirman: Tiga orang yang Aku menjadi musuhnya pada hari kiamat
ialah: Orang yang memberi perjanjian dengan nama-Ku kemudian berkhianat, orang
yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan orang yang mempekerjakan
seorang pekerja, lalu pekerja itu bekerja dengan baik, namun ia tidak
memberikan upahnya." Riwayat Muslim
4
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه
قَالَ: ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ اَلْحَصَاةِ,
وَعَنْ بَيْعِ اَلْغَرَرِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli
dengan cara melempar batu dan jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang,
waktu dan tempatnya). Riwayat Muslim.
5
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ
-رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ
اَلْمُحَاقَلَةِ, وَالْمُزَابَنَةِ, وَالْمُخَابَرَةِ, وَعَنْ اَلثُّنْيَا, إِلَّا
أَنْ تُعْلَمَ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ
اَلتِّرْمِذِيُّ
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara
muhaqalah (menjual biji atau tanaman dengan borongan yang masih samar
ukurannya), muzabanah (menjual buah yang masih segar dengan yang sudah kering
dengan sukatan), mukhobarah (menyewakan tanah untuk ditanami tumbuhan dengan
syarat si pemilik tanah mendapat keuntungan setengah atau lebih dari hasilnya),
dan tsunaya (penjualan dengan memakai pengecualian), kecuali jika ia jelas. Riwayat
Imam Lima kecuali Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
6
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه (
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ اَلْعِنَبِ حَتَّى
يَسْوَدَّ, وَعَنْ بَيْعِ اَلْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ ) رَوَاهُ
اَلْخَمْسَةُ, إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Dari Anas Ibnu Malik
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual
buah anggur hingga berwarna hitam dan menjual biji-bijian hingga keras. Riwayat
Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
7
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه (
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ اَلْعِنَبِ حَتَّى
يَسْوَدَّ, وَعَنْ بَيْعِ اَلْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ ) رَوَاهُ
اَلْخَمْسَةُ, إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Dari Anas Ibnu Malik
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual
buah anggur hingga berwarna hitam dan menjual biji-bijian hingga keras. Riwayat
Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
8
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ الله صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَفِي
لدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي لْآخِرَةِ)
Artinya : Dari Anas bin Malik
RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa memakai kain sutra di
dunia, maka tidak memakainya kelak di akhirat”
9
عن
أبي هريرة رضي الله قال : أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الحصاة وعن بيع
الغرر . رواه الجماعة إلا البخاري
Artinya : Dari Abu Hurairah RA, ia berkata,
“Nabi SAW melarang jual beli dengan menggunakan kerikil dan jual beli barang
yang mengandung unsur penipuan” (HR Jama’ah kecuali Bukhari)
10
عن عبد الله
بن عمر أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الثمر حتى يبدو صلاحها نهى
البائع والمشتري
“Dari
Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam melarang menjual buah-buahan sebelum tampak kematangannya, beliau
melarang penjual dan pembelinya.”(HR Bukhari- Muslim)
11
عَنْ حَكِيْمٍ
بِنْ حَزَاِم قَالَ : أَتَيْتُ رَسُوْلَ الله فَقُلْتُ : يَأْ تِيْنِي الرِّجُلَ
فَيَسْأَ لُنِي مِنَ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي أَبِتَاعٌ لَهُ مِنَ السُّوْقِ
ثُمَّ أَبِيْعُهُ قَالَ : لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَ كَ.
Artinya : dari hakim bin hizam,ia
berkata,"Aku datang kpd Rasulullah SAW lalu bertanya,'aku didatangi oleh
seseorang yang memintaku untuk menjual sesuatu yang tdk ada padaku(bukan
milikku), apakah aku boleh membelikannya dari pasar kemudian menjualnya?'beliau
menjawab,'janganlah kamu menjual sesuatu yang bukan milikmu'."
12
عن عبد العزيز
يعني: ابْنَ أسيد الطَّا حٍيّ, بصريّ يَقُوْلُ: سُئِلَ ابْنُ
الزُبَيْرٍ عن نَبِيذِ الْجَرَّ؟ قل:نَهَا نَا عَنُهُ رسول الله صل الله عليه
وَسلم.
Artinya : Dari abdul aziz yakni ibnu asid
ath – thahi: orang basrah,ia berkata “ibnu zubair ditanya tentang membuat
perasan dalam guji (tempayan)? Ia menjawab : Rasulullah SAW telar melarang kami
darinya.(shahih muslim)
13
عن ابي هُريرة
رضي الله عنه اَنَّ رسول الله صل الله عليه وَسلم قال: قال الله عَزَّ
وجَلَّ: اَنْفِقْ اُنْفِقْ عليك,وقال :يَدُ الله مَلْأي, لاَيَغِيْضُهَا
نَفَقَهٌ,سَحَّاءُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ,وقال:اَرَايْتُم ما انْفَقَ مُنْذُ خَلقَ
السَّمَاءَ والاَرضَ,فَانهُ لَمْ يَغِضْ مَافِي يَدِهِ,وَكَانَ عَرْثُهُ عَلي
الْمَا ءِ,وَبِيَدِ هِ المِيْزَانُ
Artinya : Allah Azza wa jalla berfirman,”
berinfaklah kamu,maka aku akan berinfak kepadamu! Rasulullah bersabda,”tangan
Allah terisi penuh. Tidak akan terkurang hanya oleh infak yang di berikan
sangat banyak pada waktu malam dan siang hari. Rasulullah juga
bersabda,Rasulullah juga bersabda,”tahukah kalian apa yang telah di
infakan oleh allah semenjak ia menciptakan langit dan bumi? Sesungguhnya apa
yang telah dia infakan tidak mengurangi apa yang ada pada gengaman tangan
kanannya Arsy-nya berada diatas air. Sedangkan di tangannya (kententuan)
terdapat mizan
KELOMPOK
6
HADIST
TENTANG LARANGAN JUAL-BELI
A. Hadist Tentang
Larangan-larangan Dalam Jual Beli
Transaksi
jual beli merupakan kegiatan yang sudah lama dikerjakan orang-orang sejak jaman
dahulu. Islam telah membuat semua peraturan dan larangan dalam jual beli untuk
mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, dengan tujuan agar
terjadi transaksi yang adil dan tidak merugikan satu sama lain, sebagaimana
firman Allah SWT,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً
عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيماً
Artinya
: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu… (QS. An-Nisa : 29)
Hukum
asal jual beli adalah mubah (boleh), sebagaimana dijelaskan pada kaidah fiqih :
دَلِيْلٍ إِلاَّ وَالإِبَاحَةُ الْحِلُّ الْمُعَامَلاَتِ فِي الشُّرُوْطِ فِي الأَصْلُ
Artinya
: Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang
mengharamkannya (melarangnya).
Berikut
adalah beberapa jenis jual-beli yang dilarang dalam Islam beserta Hadisnya :
1. Jual
beli Gharar
Gharar sendiri adalah jual
beli yang tidak jelas, mengandur unsur ketidakpastian/spekulasi, dan penipuan.[12]
لا تشتروا
السمك فى ا لما ء فا نه غر و ر (ر و اه ا حمد)
Artinya : Janganlah kalian membeli ikan yang masih ada dalam air karena hal itu mengandung unsur ketidak jelasan. (HR Ahmad ).
2. Jual beli Najasy
Najasy secara bahasa adalah
mempengaruhi. Sedangkan menurut pengertian terminologi, najasy berarti jika
seseorang meninggikan harga sebuah barang, namun tidak bermaksud untuk
membelinya, melainkan hanya untuk membuat orang lain tertarik dengan barang
tersebut sehingga dia terjebak di dalamnya, atau dia memuji barang tersebut
dengan kelebihan-kelebihan yang sebenarnya tidak dimiliki barang tersebut
dengan tujuan untuk promosi belaka.
عَلَيْهِ مُتَّفَقٌ (النَّجْشِ
َنِ وسلم عليه اللهصلى نَهَى ) : قَالَ وَعَنْهُ
Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang berjualan dengan najasy (memuji barang
dagangan secara berlebihan). Muttafaq Alaihi.[13]
3. Jual
beli barang-barang haram dan najis
Seperti menjual minuman
keras, babi, bangkai, dan anggur yang hendak dijadikan minuman keras. Sabda
Nabi Muhammad SAW yang artinya :
Sesungguhnya
Allah mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, babi, dan berhala.
4. Larangan
Tallaqi Rukban dalam jual beli
Talaqqir rukban yaitu
menjumpai (dengan membeli barang dagangan) milik orang yang datang dari luar
daerah yang membawa barang-barang dagangan, padahal mereka belum tiba di daerah
tersebut dan belum mengenal harga pasar, sehingga mereka dirugikan karena
barang dagangan mereka dibeli dengan harga yang rendah.[14]
5. Larangan
menjual barang yang sudah dibeli atau ditawar orang lain
Seperti sabda
Rasulullah SAW, yang artinya :
Janganlah
sebagian di antara kamu membeli atau menawar barang yang telah dibeli atau
ditawar oleh saudaramu. (Matan lain : Muskim 2530, Turmudzi
1213, Nasa’I 3191, Abi Daud 1782, Ibnu
Majah 2162, Ahmad 4492, Malik 965, Darimi 2181).[15]
6. Larangan
menerima bayaran untuk hewan pejantan
Ibnu Umar r.a
menerangkan: Nabi SAW melarang kita
menerima harga mani (sperma) hewan pejantan (landuk). (HR. Ahmad,
Al-Bukhary, An Nasa’I)
Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengupahkan
persetubuhan binatang jantan. Riwayat Bukhari.[16]
Hadits ini mengemukakan, bahwa sesungguhnya
menjual air (mani) pejantan dan juga menyewakannya itu hukumnya haram, soalnya
ia tidak bisa dinilai, tidak bisa diketahui dan tidak kuasa untuk diserahkan.
Itulah pendapat jumhur dan juga pendapat ulama-ulama dari kalangan madzha
Syafi’i dan madzhab Hambali. Sedangkan Al Hasan dan Ibnu Sirin yang mengutip
pendapat Imam Malik mengatakan, bahwa sesungguhnya boleh menyewakan pejantan
untuk bersetubuh dalam jangka waktu tertentu.
7. Larangan
menjual barang sebelum ditimbang kembali
8. Jual
beli barang yang belum diterima
9. Larangan
penimbunan barang
10. Jual
beli seorang muslim dari muslim lainnya
[1] Ahmad
Syakur, Dasar-dasar pemikiran Ekonomi Islam, (Kediri : STAIN Kediri
press, 2011), hlm 23
[2] Usman
Effendi, Asas Manajemen, (Jakarta:
[4] Ibid. Hal 156
[5] Ibid, hal 157
[6] Ibid, hal 20
[9] Muhammad Tholhah, Islam dan
Masalah Sumber Daya Manusia, (Jakarta:Lantabora Press, 2005) 236.
[10] Idri, HADIS EKONOMI Ekonomi
dalam Perspektif Hadis Nabi, (Jakarta:PRENADAMEDIA GROUP, 2015) 287.
[11] Ibid Ilfi Nur Diana,
hlm.202-203.
[12]
Ilfi Nur Diana, Hadis-hadis Ekonomi,
(Malang : UIN MALIKI PRESS, 2012), hlm. 120
[13] Imam
Ibnu Hajar Al-Aqshalany, Terjemah Bulughul
Maram (Jual beli), hadits 624
[14]
Di akses dari http://wawasankeislaman.blogspot.com/2012/12/beberapa-larangan-dalam-jual-beli.html
pada tanggal 11 Oktober 2017 pukul 00.11
[15] Ilfi Nur Diana, op.cit hlm 119
[16] Imam Ibnu Hajar Al-Aqshalany, op.cit Hadist 613
Tidak ada komentar:
Posting Komentar