Senin, 23 Oktober 2017

Perkuliahan


NAMA : Raffi Budiananda
KELAS: A/Perbankan Syariah


KELOMPOK  1
Hadist Tentang Ekonomi

A.      Pengertian Ekonomi Islam
Dalam bahasa arah ekonomi islam diistilahkan sebagai Al-IkHtisad al islami yaitu ilmu ekonomi yang bersifat islami. Ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari ilmu ekonomi manusia yang petrilakunya diatuur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhi sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan islam.[1]
Dasar ekonomi islam
1.    Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Atrinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
2.      Hadist
عن ابي عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم المسلمون شركاء في ثلاث في الماء والكلا والنار وثمنه حرام قال ابو سعيد يعني الماء الخاري (رواه ابن ساجه)
Artinya : dari ibnu abbas dia berkata “rasulullah saw bersabdah kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram. Abu Sa’id berkata yang dimaksud adalaha air mengalir. (HR. Ibnu Majjah).
Penjelasan: kepemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi. Tetapi setiap orang atau bandan dituntut kemampuannya untuk memanfaatkan sumber-sumber ekonomi tersebut.

KELOMPOK 2
Hadist tentang Manajemen

A.      Pengertian Manajemen dan Hadis Manajemen
Pengertian manajemen adalah pencapaian tujuan organisasi dengan cara yang efektif dan efisien lewat perencanaan pengorganisasian  pengarahan dan pengawasan sumberdaya organisasi.[2]
أَخْبَرَ نَا مُحَمدُ بْنُ رَافِعِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَأ مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَا بَةَ عَنْ أَبِي الأَشْعَتِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ سَمِعْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اثْنَتَينِ فَقَالَ اِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الأِحْسَانَ عَلَي كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا لْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذَّبْحَ وَيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ ثُمَّ لِيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Artinya: Nabi SAW bersabdah: “sesungguhnya Allah mewajibkan  perbuatan yang dilakukan dengan baik dalam segala hal, jika kamu membunuh binatang maka lakukanlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka kamu sembelihlah dengan cara yang baik, pertajamlah alat potongnya, kemudian istirahatkanlah binatangnya.”
            (Matan lain: Muslim 3615, Turmudzi 1329, Abi Daud 2432, Ibnu Majjah 3161, Ahmad 16490, darimi 1888)[3]
            Makna hadis
1.         Makna ihsan adalah melakukan aktifitas dengan baik secara maksimal dan optimal
2.         Penyembelihan binatang harus dilakukan dengan baik dan hati hati dan dikaitkan dengan agama, yaitu menyebut nama Allah sebelum menyembelih
3.         Dalam melakukan segala aktifitas harus melalui tatacara dan prosedur
4.         Jika dihubungkan dengan manajemen hadis tersebut menganjurkan kepada umat islam agar mengerjakan sesuatu dengan baik dan selalu ada peningkatan kinerja.
5.         Manajemen adalah melakukan sesuatu agar lebih baik. Perbuatan yang baik dilandasi dengan niat atau rencana yang baik, tatacara pelaksanaan sesuai yari’at dan dilakukan dengan penuh kesungguhan dan tidak asal-asalan sehingga tidak bermanfaat, seperti hadis berikut,.[4]
Turmudzi:

حَدَّ ثَنَا أَحْمَدُ بْنُ نَصْرٍ النَّيْسَا يُوْرِيُّ وَغَبْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو مُسْهِرٍ عَنْ إِسْمَعِيل بْنِ عَبْدِاللهِ بْنِ سَمَاعَةَ عَنْ الأَوزَاعِيِّ عَنْ قُوَّةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَيَعْنهِ قَالَ هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبُ لاَنَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَلْمَةَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَن النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مِنْ هَذَا الوَجْهِ
            Artinya: Rasulullah SAW bersabdah:” diantara baiknya, indahnya keislaman seseorang adalah menunggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat.”
(Matan lain: Ibnu Majah 3966)

            Perbuatan yang tidak ada manfaatnya adalah sama dengan perbuatan yang tidak ernah direncanakan. Jika perbuatan itu tidak direncanakan, maka tidak termasuk dalam kategori yang baik. Adapun langkah-langkah menerapkan manajemen syari’ah yang berkualitas adalah bekerja dengan sungguh-sungguh, dilakukan terus-menerus, tidak asal-asalan, dilakukan secara bersama sama, dan mau belajar dari keberhasilan dan kegagalan dari diri sendiri dan orang lain.[5]

B.     Fungsi-fungsi Manajemen

1.         Perencanaan (Planning) merupakan suatu kegiatan membuat tujuan organisasi dan diikuti dengan berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumny.[6]
إن الله يحب إذا عمل أحدكم العمل أن يتقنه
Artinya: Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan sesuatu pekerjaan , dilakukan secara itqan (tepat, tearah, jelas, tuntas. (HR. Thabrani).
2.         Pengorganisasian (Organizing) merupakan suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia yang tersedia dalam organisasi untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan organisasi.
عن أبي سعيد الخدري عن النبي صلى الله عليه وسلم قال مااستخلف خليفة إلأ له بطنتان بطانة تأ مره بالخير وتحضه عليه وبطانة تأمره بالشروتحضه عليه والمعصوم من عصم الله
                          Artinya: seorang tidak diutus  sebagai khalifah kecuali memiliki dua niat, yaitu memerintahkan dan mendorong kepada kebaikan, dan memerintahkan dan mendorong kepada kejelekan. Orang yang menjaga kejelekan adalah yang dijaga oleh Allah swt. (HR.Bukhari).
      Makna hadis:
a.         Fungsi pemimpin adalah menggalang kebaikan dan mencegah kejelekan
b.        Supaya hasil yang dicapai akan baik, maka harus terorganisir dengan baik dan rapi
c.         Sesuai dengan ucapan Ali Bin Abi Thalib:”kebenaran yang tidak terorganisir dengan rapi akan dikalahkan dengan kejelekan yang terorganisir dengan rapi”.
d.        Organisasi adalah wadah yang dengannya sebuah pekerjaan akan tertata dengan rapi.
1.         Kepemimpinan (Leading or actuiting) berfunsi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja secara maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, dan dinamis.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من دل علي خير فله مثل أجر فا عليه
Artinya: Rasulullah saw bersabdah:” barang siapa yang menunjukkan suatu kebaikan, maka ia akan mendapat pahala sama dengan pahala orang yang melakukan kebaikan itu. (HR. Muslim)

Makna hadis:
a.       Dalam sebuah organisasi harus ada yang bertugas mengarahkan.
b.      Pahala bagi yang mengarahkan kebaikan sama dengan pelaksana kebaikan itu.
c.       Hadis di atas memotivasi untuk selalu saling mengarahkan.
2.      Pengendalian (Controlling) melakukan suatu aktifitas menilai kinerja berdasarkan standard yang telah dibentuk untuk kemudian dibuat perubahan atau perbaikan jika diperlukan.pengendalian berarti bahwa manajer berusaha untuk menjamin bahwa organisasi bergerak ke arah tujuannya.[7]
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول مامن أمير يلي أمرالمسلمين ثم لأ يجهد لهم وينصح إلأ لم يدخل معهم الجنة
Artinya: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabdah:” seorang pemimpin yang mengurusi urusan kaum muslimin, kemudian ia tidak bersunnguh-sungguh untuk memperhatikan urusan kaum muslimin, dan ia tidak mau memberi nasihat demi kebaikan mereka, maka kelak ia tidak akan masuk surga bersama mereka.” (HR.Bukhari)[8]

Makna hadis:
a.       Pemimpin harus menjalankan semua agenda yang diprogramkan.
b.      Rakyat mengontrol semua kebijakan dan kinerjanya.
c.       Jika pemimpin atau rakyatnya melakukan kesalahan, maka harus saling memberi nasehat.


KELOMPOK 3
Nilai Harta (Penghargaan Terhadap Harta)

A.           Pengertian Zakat
zakat adalah “mengeluarkan kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu”. Kadar tertentu, misalnya, 2,5% (untuk zakat mal/zakat harta, zakat emas, zakat perak), 20% (untuk zakat barang temuan), 5% atau 10% (untuk zakat pertanian, tergantung tingkat kesulitan pengairannya), dan lain-lain. Sedangkan syarat tertentu adalah, misalnya, telah mencapai batas minimum (disebut nisab), dan telah dimiliki satu tahun, dan sebagainya. Sekali lagi, zakat sifatnya wajib.
1.        Tujuan zakat
a.         Hubungan manusia dengan Allah
b.         Hubungan manusia dengan dirinya
c.         Hubungan manusia dengan manusia lain


2.        Kewajiban Berzakat
Zakat diwajibkan atas orang Islam dan merdeka yang memiliki senishob harta secara sempurna. Sebagian ulama’ mengecualikan anak-anak dan orang gila dengan alasan zakat merupakan ibadat seperti halnya shalat.
3.        Harta yang wajib dizakati
Yaitu hewan ternak, emas dan perak, pertanian atau tanaman, barang dagangan, hasil tambang dan barang hasil rampasan perang. Selain zakat harta, dalam Islam dikenal juga sebagai zakat fitrah. Disebut demikian karena sehubungan dengan waktu mengeluarkannya, yaitu pada waktu berbuka puasa setelah selesai puasa pada bulan Ramadhan atau pada malam ‘id dan siang harinya sampai matahari terbenam. Menurut jumhur ulama’ zakat fitrah adalah wajib, zakat ini dikenakan kepada setiap muslim.
Golongan yang wajib meneriman zakat yaitu : faqir, miskin, amil, mualaf, para budak, orang yang memiliki hutang, ibn sabil, dan sabilillah.
4.             Syarat Wajib Zakat
a.         Merdeka
b.        Islam
c.         Baligh dan berakal.
5.             Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
a.         Uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam maupun kertas.
b.        Barang tambang dan barang temuan.
c.         Barang dagangan
d.        Hasil tanaman dan buah-buahan
e.         Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya.
f.         Harta yang dizakati adalah milik penuh.
g.        Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan qamariyah.
h.        Harta tersebut bukan merupakan hasil hutang.
i.          Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.




B.      Pengertian Shadaqah
Shadaqah, dari segi bahasa berasal dari akar kata kerja shadaqa atau bentuk nominal verb-nya ash-shidq yang berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’. Al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas. Sedekah sifatnya tidak wajib, melainkan sunnah, sangat dianjurkan. Tetapi, meski demikian, kata sedekah juga terkadang digunakan oleh al-Qur’an untuk makna pengeluaran harta yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi saw. mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat-syarat. Demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata (shadaqah) sedekah dalam arti zakat wajib.
C.      Fungsi Zakat, Infaq dan Shadaqah
1.         Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu’afa.
2.         Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
3.         Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
4.         Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.
5.         Untuk pengembangan potensi umat.
6.         Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
7.         Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

D.       Harta dalam maknawi dan Haqiqi
1.      Teori Kepemilikan
Hak milik (kepemilikan) adalah hubungan antara manusia dengan harta yang ditetapkan syara', dimana manusia memiliki kewenangan khusus untuk melakukan transaksi terhadap harta tersebut, sepanjang tidak ditemukan hal yang melarangnya. Dengan demikian, dapat dipahami pernyataan Hanafiyah yang mengatakan bahwa manfaat dan hak merupakan kepemilikan, bukan merupakan harta.
1.      Kepemilikan Harta Dalam Islam
Dalam pandangan Islam hak milik dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu : hak milik pribadi, hak milik umum, dan hak milik negara.
a.       Kepemilikan Individu (private property)
Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara’ yang berlaku bagi dzat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi jika barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi..
b.      Kepemilikan Umum (collective property)
Kepemilikan umum adalah izin Syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori  kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah Subhana Wa Ta’ala dan  Rasulullah Shallallahi Alaihi Wasallam bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas dimana mereka  masing-masing saling membutuhkan.Hukum Islam melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang saja.
c.       Kepemilikan Negara (state property)
Harta-harta yang termasuk milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat  memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya. Meskipun harta milik umum dan milik negara pengelolaannya dilakukan oleh negara, namun ada perbedaan antara kedua bentuk hak milik tersebut. Allah Subhana Wa Ta’ala berfirman ; “Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.”




KELOMPOK 4
PENGERTIAN ETOS KERJA DAN KEWIRAUSAHAAN
A.     PENGERTIAN ETOS KERJA DAN KEWIRAUSAHAAN
1.      Pengertian Etos Kerja
Etos berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang artinya watak, kepribadian, sikap atau karakter. Etos kerja dapat di artikan sebagai sikap dan semangat yang ada pada diri individu atau kelompok bahkan masyarakat terhadap kerja. Dalam kamus besar bahasa Indonesia etos kerja adalah semangat kerja yang menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau suatu kelompok. Kerja dalam artian luas adalah semua bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam hal materi, intelektual dan fisik.[9]
2.      Pengertian Kewirausahaan
Kata wirausaha yang juga dikenal enterpreneur, berasal dari kata wira dan usaha. Kata wira berarti teladan atau contoh sedangkan usaha berarti kemauan keras memperoleh manfaat. Dengan demikian wirausaha berarti seorang yang berkemauan keras dalam melakukan tindakan dan perbuatan yang bermanfaat sehingga layak dijadikan teladan. Menurut Tarsis Tarmudji, wirausaha merupakan seorang yang berkemauan keras dalam bisnis yang patut menjadi teladan.[10]

B.     HADITS TENTANG BEKERJA KERAS ATAU BERWIRAUSAHA
1.      Anjuran Berusaha Keras
Bukhori :
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيْلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْيَدُالْعُلْيَا خَيْرٌمِنْ الْيَدِالسُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَخَيْرُالصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللّهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللّهُ وَعَنْ وُهَيْبِ قَالَ أَخْبَرً نَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا
Nabi Muhammad saw bersabda: “Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah, mulailah orang yang wajib kamu nafkahi, sabaik-baik sedekah dari orang yang  tidak mampu (di luar kecukupan), barang siapa yang memelihara diri (tidak meminta-minta) maka Allah akan memeliharanya, barang siapa yang mencari kecukupan maka akan dicukupi oleh Allah.” (Matan lain: Muslim 1716, 1718, Turmudzi 2387, Nasa’i 2484, 2487, 2496, 2497, 2554, 2555, 2556, Abu Daud 1427, Ahmad 6858, 7044, 7120, 7414, 8348, 8388, 8759, 8855, 9240, 9833, 10107, 10366, 10398, 14778, 14787, 15022, Darimi 1591)
Maksud dari hadist  tersebut tidak berarti memperbolehkan meminta-minta, tetapi memotivasi agar seorang muslim mau berusaha dengan keras agar dapat menjadi tangan di atas, yaitu orang yang mampu membantu dan memberi sesuatu pada orang lain dari hasil jeri payahnya. Bagaimana mungkin dapat membantu orang lain jika untuk memenuhi dirinya sendiri saja tidak mencukupi. Bagaimana mungkin dapat mencukupi kebutuhannya sendiri jika tidak mau berusaha keras. Seseorang akan dapat membantu sesama apabila dirinya telah berkecukupan. Seseorang dikatakan berkecukupan jika ia mempunyai penghasilan yang lebih. Seseorang akan mendapat penghasilan lebih jika berusaha dengan keras dan baik. Karenanya dalam bekerja harus disertai etos kerja tinggi.
Adapun entrepreneur adalah seseorang yang memiliki kombinasi unsur-unsur kewirausahaan (secara) internal, mengelola dan berani menanggung resiko untuk memanfaatkan peluang usaha dan menciptakan sesuatu yang baru dengan keterampilan yang dimiliki.
Ahmad
حَدَّ ثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ عَمَّا رٍ كَشَا كِشٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيْدًا الْمُقْبُرِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ الْكَسْبُ يَدِلْعَامِلِ إِذَانَصَحَ
Nabi Muhammad saw bersabda: “Usaha yang paling baik adalah hasil karya seseorang dengan tangannya jika ia jujur (bermaksud baik).” (Matan:Infirad)
Nabi menyatakan bahwa usaha yang paling baik adalah berbuat sesuatu dengan tangannya sendiri dengan syarat jika dilakukan dengan baik dan jujur. Kalimat amalu ar-rajuli biyadihi dalam hadits tersebut di atas yang berarti usaha seseorang dengan tangannya dapat dimaknai dengan wirausaha, karena dengan melakukan sesuatu dengan tangannya berarti seseorang dituntut dapat menciptakan sesuatu dan dapat memanfaatkan peluang dan kemampuan yang dimiliki. Maksudnya seorang muslim hendaknya melakukan wirausaha dengan menciptakan sesuatu berdasarkan kemampuan yang dimiliki, berkarnya tanpa henti untuk berinovasi, memanfaatkan peluang yang ada, agar dapat mencapai keuntungan yang optimal.[11]

C.    Tujuan Kerja
Bekerja bagi umat Islam disamping dilandasi oleh tujuan-tujuan yang bersifat duniawi, juga sebagai wujud beribadah. Dengan bekerja seseorang akan mendapatkan hasil yang memungkinkannya bisa makan, berpakaian, tinggal di sebuah rumah, memberi nafkah keluarga  dan menjalankan bentuk-bentuk ibadah lainnya secara baik. Dari hasil kerja inilah manusia dapat membayar zakat, bersedekah kepada yang masih lemah dan berinfak untuk kepentingan pembangunan umat Islam secara keseluruhan. Menurut Islam, seorang muslim yang bekerja hendaklah semata-mata diniatkan untuk beribadah kepada Allah, sebagaimana sabda Nabi:
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
“Dari Amir al-Mukminin Abu Hafsh ‘Umar bin Khattab r.a katanya, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya bagi setiap orang tergantung pada apa yang diniatkannya. Maka barang siapa berhijrah karena Allah dan Rasulullah, maka hijrahnya itu diterima oleh Allah dan Rasulullah. Dan barangsiapa hijrahnya karena keuntungan dunia yang ingin diperolehnya atau perempuan yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu terhenti pada apa yang ia niat kepadanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


KELOMPOK 5

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ اَلصُّبْرَةِ مِنَ اَلتَّمْرِ لا يُعْلَمُ مَكِيلُهَا بِالْكَيْلِ اَلْمُسَمَّى مِنَ اَلتَّمْرِ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ 
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli setumpuk kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya. Riwayat Muslim.
2
وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ شَفَعَ لِأَخِيهِ شَفَاعَةً, فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً, فَقَبِلَهَا, فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيماً مِنْ أَبْوَابِ اَلرِّبَا )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَفِي إِسْنَادِهِ مَقَالٌ 
Dari Abu Umamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi syafa'at (menjadi perantara untuk suatu kebaikan) kepada saudaranya, lalu ia diberi hadiah dan diterimanya, maka ia telah mendatangi sebuah pintu besar dari pintu-pintu riba." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud,
3
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( قَالَ اَللَّهُ تعالى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ, وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا , فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اِسْتَأْجَرَ أَجِيرًا , فَاسْتَوْفَى مِنْهُ, وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah 'Azza wa Jalla berfirman: Tiga orang yang Aku menjadi musuhnya pada hari kiamat ialah: Orang yang memberi perjanjian dengan nama-Ku kemudian berkhianat, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan orang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja itu bekerja dengan baik, namun ia tidak memberikan upahnya." Riwayat Muslim

4
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ اَلْحَصَاةِ, وَعَنْ بَيْعِ اَلْغَرَرِ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya). Riwayat Muslim.

5
 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ اَلْمُحَاقَلَةِ, وَالْمُزَابَنَةِ, وَالْمُخَابَرَةِ, وَعَنْ اَلثُّنْيَا, إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara muhaqalah (menjual biji atau tanaman dengan borongan yang masih samar ukurannya), muzabanah (menjual buah yang masih segar dengan yang sudah kering dengan sukatan), mukhobarah (menyewakan tanah untuk ditanami tumbuhan dengan syarat si pemilik tanah mendapat keuntungan setengah atau lebih dari hasilnya), dan tsunaya (penjualan dengan memakai pengecualian), kecuali jika ia jelas. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

6
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ اَلْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ, وَعَنْ بَيْعِ اَلْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah anggur hingga berwarna hitam dan menjual biji-bijian hingga keras. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

7
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ اَلْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ, وَعَنْ بَيْعِ اَلْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah anggur hingga berwarna hitam dan menjual biji-bijian hingga keras. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

8
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَفِي لدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي لْآخِرَةِ)
Artinya : Dari Anas bin Malik RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa memakai kain sutra di dunia, maka tidak memakainya kelak di akhirat”

9
عن أبي هريرة رضي الله قال : أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر . رواه الجماعة إلا البخاري
Artinya : Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Nabi SAW melarang jual beli dengan menggunakan kerikil dan jual beli barang yang mengandung unsur penipuan” (HR Jama’ah kecuali Bukhari)

10
عن عبد الله بن عمر أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الثمر حتى يبدو صلاحها نهى البائع والمشتري
“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan sebelum tampak kematangannya, beliau melarang penjual dan pembelinya.”(HR Bukhari- Muslim)

11
عَنْ حَكِيْمٍ بِنْ حَزَاِم قَالَ : أَتَيْتُ رَسُوْلَ الله فَقُلْتُ : يَأْ تِيْنِي الرِّجُلَ فَيَسْأَ لُنِي مِنَ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي أَبِتَاعٌ لَهُ مِنَ السُّوْقِ ثُمَّ أَبِيْعُهُ قَالَ : لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَ كَ.
Artinya : dari hakim bin hizam,ia berkata,"Aku datang kpd Rasulullah SAW lalu bertanya,'aku didatangi oleh seseorang yang memintaku untuk menjual sesuatu yang tdk ada padaku(bukan milikku), apakah aku boleh membelikannya dari pasar kemudian menjualnya?'beliau menjawab,'janganlah kamu menjual sesuatu yang bukan milikmu'."

12
عن عبد العزيز يعني: ابْنَ أسيد الطَّا حٍيّ, بصريّ يَقُوْلُ:  سُئِلَ ابْنُ الزُبَيْرٍ عن نَبِيذِ الْجَرَّ؟ قل:نَهَا نَا عَنُهُ رسول الله صل الله عليه وَسلم.
Artinya : Dari abdul aziz yakni ibnu asid ath – thahi: orang basrah,ia berkata “ibnu zubair ditanya tentang membuat perasan dalam guji (tempayan)? Ia menjawab : Rasulullah SAW telar melarang kami darinya.(shahih muslim)

13
عن ابي هُريرة رضي الله عنه اَنَّ  رسول الله صل الله عليه وَسلم قال: قال الله عَزَّ وجَلَّ: اَنْفِقْ اُنْفِقْ عليك,وقال :يَدُ الله مَلْأي, لاَيَغِيْضُهَا نَفَقَهٌ,سَحَّاءُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ,وقال:اَرَايْتُم ما انْفَقَ مُنْذُ خَلقَ السَّمَاءَ والاَرضَ,فَانهُ لَمْ يَغِضْ مَافِي يَدِهِ,وَكَانَ عَرْثُهُ عَلي الْمَا ءِ,وَبِيَدِ هِ المِيْزَانُ
Artinya : Allah Azza wa jalla berfirman,” berinfaklah kamu,maka aku akan berinfak kepadamu! Rasulullah bersabda,”tangan Allah terisi penuh. Tidak akan terkurang hanya oleh infak yang di berikan sangat banyak pada waktu malam dan siang hari. Rasulullah juga bersabda,Rasulullah juga bersabda,”tahukah kalian apa yang telah di infakan oleh allah semenjak ia menciptakan langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang telah dia infakan tidak mengurangi apa yang ada pada gengaman tangan kanannya Arsy-nya berada diatas air. Sedangkan di tangannya (kententuan) terdapat mizan


KELOMPOK 6
HADIST TENTANG LARANGAN JUAL-BELI

A.    Hadist Tentang Larangan-larangan Dalam Jual Beli
Transaksi jual beli merupakan kegiatan yang sudah lama dikerjakan orang-orang sejak jaman dahulu. Islam telah membuat semua peraturan dan larangan dalam jual beli untuk mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, dengan tujuan agar terjadi transaksi yang adil dan tidak merugikan satu sama lain, sebagaimana firman Allah SWT,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu… (QS. An-Nisa : 29)
Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh), sebagaimana dijelaskan pada kaidah fiqih :
دَلِيْلٍ إِلاَّ  وَالإِبَاحَةُ  الْحِلُّ  الْمُعَامَلاَتِ  فِي  الشُّرُوْطِ  فِي الأَصْلُ
Artinya : Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya (melarangnya).

Berikut adalah beberapa jenis jual-beli yang dilarang dalam Islam beserta Hadisnya :
1.    Jual beli Gharar
Gharar sendiri adalah jual beli yang tidak jelas, mengandur unsur ketidakpastian/spekulasi, dan penipuan.[12]

لا تشتروا السمك فى ا لما ء فا نه غر و ر    (ر و اه ا حمد)

Artinya : Janganlah kalian membeli ikan yang masih ada dalam air karena hal itu mengandung unsur ketidak jelasan. (HR Ahmad ).

2.    Jual beli Najasy
Najasy secara bahasa adalah mempengaruhi. Sedangkan menurut pengertian terminologi, najasy berarti jika seseorang meninggikan harga sebuah barang, namun tidak bermaksud untuk membelinya, melainkan hanya untuk membuat orang lain tertarik dengan barang tersebut sehingga dia terjebak di dalamnya, atau dia memuji barang tersebut dengan kelebihan-kelebihan yang sebenarnya tidak dimiliki barang tersebut dengan tujuan untuk promosi belaka.

عَلَيْهِ مُتَّفَقٌ  (النَّجْشِ َنِ وسلم عليه اللهصلى نَهَى ) : قَالَ وَعَنْهُ
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang  berjualan dengan najasy (memuji barang dagangan secara berlebihan). Muttafaq Alaihi.[13]

3.    Jual beli barang-barang haram dan najis
Seperti menjual minuman keras, babi, bangkai, dan anggur yang hendak dijadikan minuman keras. Sabda Nabi Muhammad SAW  yang artinya :
Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, babi, dan berhala.
4.    Larangan Tallaqi Rukban dalam jual beli
Talaqqir rukban yaitu menjumpai (dengan membeli barang dagangan) milik orang yang datang dari luar daerah yang membawa barang-barang dagangan, padahal mereka belum tiba di daerah tersebut dan belum mengenal harga pasar, sehingga mereka dirugikan karena barang dagangan mereka dibeli dengan harga yang rendah.[14]
5.    Larangan menjual barang yang sudah dibeli atau ditawar orang lain

Seperti sabda Rasulullah SAW, yang artinya :
Janganlah sebagian di antara kamu membeli atau menawar barang yang telah dibeli atau ditawar oleh saudaramu. (Matan lain : Muskim 2530, Turmudzi 1213, Nasa’I 3191,  Abi Daud 1782, Ibnu Majah 2162, Ahmad 4492, Malik 965, Darimi 2181).[15]
6.    Larangan menerima bayaran untuk hewan pejantan
Ibnu Umar r.a menerangkan: Nabi SAW melarang kita menerima harga mani (sperma) hewan pejantan (landuk). (HR. Ahmad, Al-Bukhary, An Nasa’I)

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengupahkan persetubuhan binatang jantan. Riwayat Bukhari.[16]

 Hadits ini mengemukakan, bahwa sesungguhnya menjual air (mani) pejantan dan juga menyewakannya itu hukumnya haram, soalnya ia tidak bisa dinilai, tidak bisa diketahui dan tidak kuasa untuk diserahkan. Itulah pendapat jumhur dan juga pendapat ulama-ulama dari kalangan madzha Syafi’i dan madzhab Hambali. Sedangkan Al Hasan dan Ibnu Sirin yang mengutip pendapat Imam Malik mengatakan, bahwa sesungguhnya boleh menyewakan pejantan untuk bersetubuh dalam jangka waktu tertentu.

7.    Larangan menjual barang sebelum ditimbang kembali
8.    Jual beli barang yang belum diterima
9.    Larangan penimbunan barang
10.    Jual beli seorang muslim dari muslim lainnya







[1] Ahmad Syakur, Dasar-dasar pemikiran Ekonomi Islam, (Kediri : STAIN Kediri press, 2011), hlm 23
[2] Usman Effendi, Asas Manajemen, (Jakarta:
[3] Idris. Hadis Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi.Hal 155

[4] Ibid. Hal 156
[5] Ibid, hal 157
[6] Ibid, hal 20
[7] Usman Effendi. Asas Manajemen.( Jakarta: Bumi Aksara. 2007), hal 28
[9] Muhammad Tholhah, Islam dan Masalah Sumber Daya Manusia, (Jakarta:Lantabora Press, 2005) 236.
[10] Idri, HADIS EKONOMI Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi, (Jakarta:PRENADAMEDIA GROUP, 2015) 287.
[11] Ibid Ilfi Nur Diana, hlm.202-203.
[12] Ilfi Nur Diana, Hadis-hadis Ekonomi, (Malang : UIN MALIKI PRESS, 2012), hlm. 120
[13] Imam Ibnu Hajar Al-Aqshalany, Terjemah Bulughul Maram (Jual beli), hadits 624
[15] Ilfi Nur Diana, op.cit hlm 119
[16] Imam Ibnu Hajar Al-Aqshalany, op.cit Hadist 613

Tidak ada komentar:

Posting Komentar